:::Skip to main content
Home Site Map 中文版 FAQs Bilingual Glossary RSS
  • font size
    A A A
:::
font size small icon font size medium icon font size large icon Share information to Facebook Share information to Line Forwarding information by email Pop-up print setting
【Indonesia】-Perihal Pelaporan Pajak Pendapatan Individual Gabungan

◎ Artikel mempekerjakan pekerja asing secara individu

  1. Apakah arti mempekerjakan secara individu? Apakah bentuk 
  2. Tenaga asing yang dipekerjakan secara individu apakah perlu melaporkan pajak pendapatan gabungan?
  3. Bagaimanakan cara perhitungan jumlah hari kerja bagi pekerja asing yang yang dipekerjakan secara individu di Taiwan ROC?
  4. Bagaimana cara menghitung pajak pendapatan gaji dan pajak yang harus dibayar oleh pekerja asing yang dipekerjakan secara individu?
  5. apakah pekerja asing secara individu harus mengurus sendiri pelaporan pajak pendapatan gabungan?
  6. Kapan waktu pengurusan pajak pendapatan gabungan bagi pekerja asing?
  7. Pekerja individu atau pekerja asing saat mengurus pelaporan pajak, perlu membawa dokumen apa saja?
  8. terlambat mengurus pelaporan pajak pendapatan gabungan, apakah dikenakan denda?

 Pernyataan penguasaan

 1955[PDF]

 Informasi Lain 

Last updated:2022-11-07