:::跳到主要內容
回首頁 網站導覽 ENGLISH 常見問答 雙語詞彙 RSS
  • 字級大小
:::
字體小 icon 字體中 icon 字體大 icon 將資訊分享到Facebook 將資訊分享Line 將資訊以Email轉寄 彈窗列印設定
【Indonesia】-Perihal Pelaporan Pajak Pendapatan Individual Gabungan

Artikel mempekerjakan pekerja asing secara individu

8. Pertanyaan : terlambat mengurus pelaporan pajak pendapatan gabungan, apakah dikenakan denda?

Jawaban : pendapatan tahunan setelah 1 Juni, sebelum mendapat peringatan atau sebelum melalui penyelidikan, melakukan pengurusan pelaporan sendiri dan membayar kekurangan pajak, tidak dikenakan denda pajak, tetapi harus membayar pajak beserta bunga.

更新日期:111-11-07