:::Skip to main content
Home Site Map 中文版 FAQs Bilingual Glossary RSS
  • font size
    A A A
:::
font size small icon font size medium icon font size large icon Share information to Facebook Share information to Line Forwarding information by email Pop-up print setting
【Indonesia】-Perihal Pelaporan Pajak Pendapatan Individual Gabungan

Artikel mempekerjakan pekerja asing secara individu

5. Pertanyaan : apakah pekerja asing secara individu harus mengurus sendiri pelaporan pajak pendapatan gabungan?

Jawaban : Tidak perlu mengurus sendiri, dapat melalui orang lain(majikan atau agensi)membantu mewakili pelaporan pajak pendapatan gabungan.

Last updated:2022-11-07