:::Skip to main content
Home Site Map 中文版 FAQs Bilingual Glossary RSS
  • font size
    A A A
:::
font size small icon font size medium icon font size large icon Share information to Facebook Share information to Line Forwarding information by email Pop-up print setting
【Indonesia】-Perihal Pelaporan Pajak Pendapatan Individual Gabungan

Artikel mempekerjakan pekerja asing secara individu

2. Pertanyaan : Tenaga asing yang dipekerjakan secara individu apakah perlu melaporkan pajak pendapatan gabungan? 

Jawaban : Pada tahun yang sama 1 januari hingga 31 Desember, orang yang jumlah hari tinggal sebenarnya di Taiwan terhitung tidak menyampai 183 hari, adalah menurut hukum pajak termasuk non penduduk, maka menurut peraturan yang berlaku perlu melaporkan pajak gabungan tahunan.

  1. YADI tiba tanggal 10 agustus 2013, kontrak tertandatangan hingga 9 Agustus 2015, karena tahun 2013 jumlah hari tinggal yang sebenarnya hanya 143 hari, maka perlu melaporkan dan membayar pajak pendapatan gabungan untuk tahun 2013.
  2. YADI Tahun 2014 sepanjang tahun tidak pernah meninggalkan Taiwan, jumlah hari tinggal telah melebihi 183 hari, apabila pendapatan tahun ini tidak mencapai penilaian standar pajak ( pendapatannya lebih rendah daripada jumlah bebas pajak tahun tsb dan total jumlah dari jenis potongan-potongan), maka tidak perlu mengurus pelaporan perhitungan pajak gabungan.
  3. YADI bekerja hingga 1 Mei 2015 berhenti dan meninggalkan Taiwan lebih awal, panjang waktu tinggal 121 hari, tidak sampai 183 hari, perlu melaporkan dan membayar pajak pendapatan gabungan tahun 2015 sebelum meninggalkan Taiwan.
Last updated:2022-11-07