:::Skip to main content
Home Site Map 中文版 FAQs Bilingual Glossary RSS
  • font size
    A A A
:::
font size small icon font size medium icon font size large icon Share information to Facebook Share information to Line Forwarding information by email Pop-up print setting
【Indonesia】-Perihal Pelaporan Pajak Pendapatan Individual Gabungan

Artikel mempekerjakan pekerja asing secara individu

6. Pertanyaan : Kapan waktu pengurusan pajak pendapatan gabungan bagi pekerja asing?

A : Batas waktu pengurusan pelaporan pajak pendapatan setiap tahun hingga tanggal 31 Mei, Apabila tahun tersebut meninggalkan Taiwan dan tidak akan kembali Taiwan lagi, maka pelaporan pajak harus diurus sebelum meninggalkan Taiwan.

  1. MOTOS bekerja sebagai pembantu, tiba sejak 1 Agustus 2013, menandatangani kontrak hingga 31 Juli 2015, pada tahun 2013 jumlah hari tinggal adalah 152 hari, tidak mencapai 183 hari, maka sebelum tanggal 31 Mei 2014 harus melaporkan wajib pajak.
  2. RYAN bekerja sebagai nelayan, tiba sejak 1 Mei 2013, menandatangani kontrak hingga 30 April 2015 , tahun 2013 hingga 2014 jumlah hari tinggal melebihi 183 hari, dan tidak mencapai standar pajak, tidak perlu mengurus pelaporan pajak pendapatan gabungandan perlu mengurus penyelesaian wajib pajak, tahun 2015 jumlah hari tinggal adalah 120 hari, tidak mencapai 183 hari, sebelum meninggalkan Taiwan perlu melaporkan pajak gabungan.
Last updated:2022-11-07