:::Skip to main content
Home Site Map 中文版 FAQs Bilingual Glossary RSS
  • font size
    A A A
:::
font size small icon font size medium icon font size large icon Share information to Facebook Share information to Line Forwarding information by email Pop-up print setting
【Indonesia】-Perihal Pelaporan Pajak Pendapatan Individual Gabungan

Artikel mempekerjakan pekerja asing secara individu

1. Pertanyaan : Apakah arti mempekerjakan secara individu? Apakah bentuk khususnya?

Jawaban : ”Mempekerjakan secara individu” adalah secara individual mempekerjakan pekerja asing, karena majikan bukan perusahaan pencari untung, sehingga pada saat memberi gaji tidak perlu melaporkan pemotongan dan atau membuka slip pemotongan pajak pendapatan, mereka biasanya mempekerjakan pekerja asing sebagai pembantu rumah tangga, caretaker atau nelayan dan pekerjaan lainnya yang sejenis.

Last updated:2022-11-07