:::Skip to main content
Home Site Map 中文版 FAQs Bilingual Glossary RSS
  • font size
    A A A
:::
font size small icon font size medium icon font size large icon Share information to Facebook Share information to Line Forwarding information by email Pop-up print setting
【Indonesia】-Perihal Pelaporan Pajak Pendapatan Individual Gabungan

Artikel mempekerjakan pekerja asing secara individu

8. Pertanyaan : terlambat mengurus pelaporan pajak pendapatan gabungan, apakah dikenakan denda?

Jawaban : pendapatan tahunan setelah 1 Juni, sebelum mendapat peringatan atau sebelum melalui penyelidikan, melakukan pengurusan pelaporan sendiri dan membayar kekurangan pajak, tidak dikenakan denda pajak, tetapi harus membayar pajak beserta bunga.

Last updated:2022-11-07